Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Terdapat cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen tersebut, termasuk pasal mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.
Perlu diakui bahwa UUD 1945 hasil amandemen lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya dalam menangani masalah hak dan kewajiban asasi manusia, karena dengan amandemen tersebut pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia semakin meluas. Dalam Artikel, kita akan menjelajahi perubahan yang terjadi pada pasal-pasal undang-undang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban asasi manusia sebelum dan setelah amandemen. Selamat Membaca!
---
Selama puluhan tahun, hak asasi manusia telah menjadi pijakan moral dan hukum dalam membangun masyarakat yang adil dan bermartabat. Namun, kebutuhan untuk mengikuti perkembangan zaman dan dinamika sosial mendorong perubahan dalam interpretasi dan perlindungan hak asasi manusia. Di tengah gelombang perubahan ini, langkah-langkah radikal diambil untuk mereformasi pasal-pasal undang-undang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban asasi manusia. Inilah cerita tentang transformasi yang terjadi sebelum dan setelah amandemen undang-undang yang melibatkan seluruh masyarakat.
Dalam perjalanan panjang menuju peradaban yang lebih baik, banyak negara di seluruh dunia telah menghadapi tantangan untuk menyesuaikan hukum mereka dengan aspirasi universal akan hak asasi manusia. Sejak masa lalu yang kelam, di mana ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara sistematis, kita telah bergerak maju untuk menciptakan dunia yang lebih inklusif, menghargai martabat manusia, dan melindungi hak-hak mereka.
Namun, tidak dapat disangkal bahwa perjalanan ini penuh dengan pergolakan dan konflik. Pada suatu waktu, pasal-pasal undang-undang yang berkaitan dengan hak dan kewajiban asasi manusia mungkin terbatas, ambigu, atau bahkan mengekang. Namun, pada saat yang tepat, momentum reformasi telah terjadi. Melalui amandemen undang-undang yang berani dan transformatif, perubahan fundamental dalam sistem hukum telah dicapai.
Perubahan yang Terjadi pada Pasal Undang-Undang Berkaitan dengan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Sebelum dan Setelah Amandemen |
||
Sebelum Amandemen |
Pasca Amandemen |
|
BAB XIA (HAM) |
Di Luar BAB XIA |
|
Pasal
27 ayat (1) : Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
|
Pasal
28A dan 28I ayat (1) : Hak
untuk hidup |
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan |
Pasal
27 ayat (2) : Tiap
– tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan |
Pasal
28D ayat (1) : Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
|
Pasal 29 ayat (2) : Mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisanHak
untuk beragama dan berkepercayaan |
Pasal
28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
|
Pasal
28D ayat (3) : Hak
atas kesempatan sama dalam pemerintahan |
|
Pasal
29 Ayat (2) : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
|
Pasal
28D ayat (4) dan 28E ayat (1) : Hak
atas status kewarganegaraan dan hak berpindah |
|
Pasal
30 Ayat (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
|
Pasal
28E ayat (1) dan 28I ayat (1) : Kebebasan
beragama |
|
Pasal
31 Ayat (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran. |
Pasal
28E ayat (2) dan 28I ayat (1) : Hak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya
|
|
Pasal
32 : Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
|
Pasal
28E ayat (3) : Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat |
|
Pasal
33 Ayat (1) : Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
|
Pasal
28F : Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi |
|
Pasal
33 Ayat (2) : Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. |
Pasal
28G ayat (1) : Hak
atas rasa aman dan bebas dari ancaman |
|
Pasal
33 Ayat (3) : Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
Pasal
28G ayat (2) dan 28I ayat (1) : Bebas
dari penyiksaan |
|
Pasal
34 : Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
|
Pasal
28G ayat (2) : Hak
memperoleh suaka politik |
|
|
Pasal
28I ayat (1) : Hak
untuk tidak diperbudak
|
|
|
Pasal
28I ayat (1) : Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
|
|
|
Pasal
28I ayat (1) : Hak
untuk tidak dituntut
atas dasar hukum
yang berlaku surut
|
|
|
Pasal
28I ayat (2) : Hak
untuk tidak diperlakukan diskriminatif
|
|
|
Pasal
28B ayat (1) : Hak
untuk memiliki keturunan |
Pasal 18B ayat (2) : Pengakuan hukum dan hak adat tradisional |
|
Pasal
28B ayat (2) : Hak
anak
|
Pasal 27 ayat (2) : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak |
|
Pasal
28C ayat (1) : Pemenuhan
kebutuhan dasar dan pendidikan
|
Pasal 31 : Hak atas pendidikan |
|
Pasal
28C ayat (2) : Hak
untuk memajukan dirinya secara kolektif |
Pasal 32 ayat (1) : Kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilainilai budaya
|
|
Pasal
28D ayat (2) : Hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
|
Pasal 33 ayat (3) : Hak atas akses sumberdaya alam untuk kesejahteraan
rakyat |
|
Pasal
28E ayat (1) : Hak
untuk memilih pendidikan dan pengajaran |
Pasal 34 ayat (1) : Hak untuk mendapat pemeliharaan bagi fakir miskin
dan anakanak
|
|
Pasal
28E ayat (1) : Hak
untuk memilih pekerjaan |
Pasal 34 ayat (2) : Hak atas jaminan sosial
|
|
Pasal
28H ayat (1) : Hak
hidup sejahtera ahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat
|
Pasal 34 ayat (3) : Hak atas pelayanan kesehatan |
|
Pasal
28H ayat (1) : Hak
atas pelayanan kesehatan
|
|
|
Pasal
28H ayat (2) : Hak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama
|
|
|
Pasal
28H ayat (3) : Hak
atas jaminan sosial
|
|
|
Pasal
28H ayat (4) : Perlindungan
hak milik
|
|
|
Pasal
28I ayat (3) : Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional
|
|
Posting Komentar