Perubahan yang Terjadi pada Pasal Undang-Undang Berkaitan dengan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Sebelum dan Setelah Amandemen - Simpulin




Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Terdapat cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen tersebut, termasuk pasal mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.

Perlu diakui bahwa UUD 1945 hasil amandemen lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya dalam menangani masalah hak dan kewajiban asasi manusia, karena dengan amandemen tersebut pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia semakin meluas. Dalam Artikel, kita akan menjelajahi perubahan yang terjadi pada pasal-pasal undang-undang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban asasi manusia sebelum dan setelah amandemen. Selamat Membaca!

---

Selama puluhan tahun, hak asasi manusia telah menjadi pijakan moral dan hukum dalam membangun masyarakat yang adil dan bermartabat. Namun, kebutuhan untuk mengikuti perkembangan zaman dan dinamika sosial mendorong perubahan dalam interpretasi dan perlindungan hak asasi manusia. Di tengah gelombang perubahan ini, langkah-langkah radikal diambil untuk mereformasi pasal-pasal undang-undang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban asasi manusia. Inilah cerita tentang transformasi yang terjadi sebelum dan setelah amandemen undang-undang yang melibatkan seluruh masyarakat.

Dalam perjalanan panjang menuju peradaban yang lebih baik, banyak negara di seluruh dunia telah menghadapi tantangan untuk menyesuaikan hukum mereka dengan aspirasi universal akan hak asasi manusia. Sejak masa lalu yang kelam, di mana ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara sistematis, kita telah bergerak maju untuk menciptakan dunia yang lebih inklusif, menghargai martabat manusia, dan melindungi hak-hak mereka.

Namun, tidak dapat disangkal bahwa perjalanan ini penuh dengan pergolakan dan konflik. Pada suatu waktu, pasal-pasal undang-undang yang berkaitan dengan hak dan kewajiban asasi manusia mungkin terbatas, ambigu, atau bahkan mengekang. Namun, pada saat yang tepat, momentum reformasi telah terjadi. Melalui amandemen undang-undang yang berani dan transformatif, perubahan fundamental dalam sistem hukum telah dicapai.


Perubahan yang Terjadi pada Pasal Undang-Undang Berkaitan dengan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Sebelum dan Setelah Amandemen

Sebelum Amandemen

Pasca Amandemen

BAB XIA (HAM)

Di Luar BAB XIA

 

Pasal 27 ayat (1) :

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

Pasal 28A dan 28I ayat (1) :

Hak untuk hidup

Pasal 28 :

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

Pasal 27 ayat (2) :

Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

 

Pasal 28D ayat (1) :

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Pasal 29 ayat (2) :

Mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisanHak untuk beragama dan berkepercayaan

 

Pasal 28 :

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.

 

Pasal 28D ayat (3) :

Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan

 

 

Pasal 29 Ayat (2) :

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

 

 

Pasal 28D ayat (4) dan 28E ayat (1) :

Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah

 

 

Pasal 30 Ayat (1) :

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

 

Pasal 28E ayat (1) dan 28I ayat (1) :

Kebebasan beragama

 

Pasal 31 Ayat (1) :

Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

 

Pasal 28E ayat (2) dan 28I ayat (1) :

Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

 

 

 

Pasal 32 :

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

 

Pasal 28E ayat (3) :

Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

 

 

Pasal 33 Ayat (1) :

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

 

Pasal 28F :

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

 

 

Pasal 33 Ayat (2) :

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pasal 28G ayat (1) :

Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman

 

 

Pasal 33 Ayat (3) :

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Pasal 28G ayat (2) dan 28I ayat (1) :

Bebas dari penyiksaan

 

 

Pasal 34 :

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

 

Pasal 28G ayat (2) :

Hak memperoleh suaka politik

 

 

 

Pasal 28I ayat (1) :

Hak untuk tidak diperbudak

 

 

 

 

Pasal 28I ayat (1) :

Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum

 

 

 

 

Pasal 28I ayat (1) :

Hak untuk tidak

dituntut atas dasar

hukum yang berlaku

surut

 

 

 

 

Pasal 28I ayat (2) :

Hak untuk tidak

diperlakukan

diskriminatif

 

 

 

Pasal 28B ayat (1) :

Hak untuk memiliki keturunan

 

Pasal 18B ayat (2) :

Pengakuan hukum dan hak adat tradisional

 

 

Pasal 28B ayat (2) :

Hak anak

 

Pasal 27 ayat (2) :

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

 

 

Pasal 28C ayat (1) :

Pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan

 

Pasal 31 :

Hak atas pendidikan

 

Pasal 28C ayat (2) :

Hak untuk memajukan dirinya secara kolektif

 

Pasal 32 ayat (1) :

Kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai budaya

 

 

 

Pasal 28D ayat (2) :

Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

 

Pasal 33 ayat (3) :

Hak atas akses sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyat

 

Pasal 28E ayat (1) :

Hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran

 

Pasal 34 ayat (1) :

Hak untuk mendapat pemeliharaan bagi fakir miskin dan anakanak

 

 

Pasal 28E ayat (1) :

Hak untuk memilih pekerjaan

 

Pasal 34 ayat (2) :

Hak atas jaminan sosial

 

 

 

Pasal 28H ayat (1) :

Hak hidup sejahtera ahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat

 

Pasal 34 ayat (3) :

Hak atas pelayanan kesehatan

 

 

Pasal 28H ayat (1) :

Hak atas pelayanan kesehatan

 

 

 

 

Pasal 28H ayat (2) :

Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama

 

 

 

 

Pasal 28H ayat (3) :

Hak atas jaminan sosial

 

 

 

 

Pasal 28H ayat (4) :

Perlindungan hak milik

 

 

 

 

Pasal 28I ayat (3) :

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama