Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan
Dalam mencapai tujuan, instansi pendidikan memiliki berbagai
unsur yang bekerja sama dalam menjalankan tupoksi yang telah ditentukan,
khususnya tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan adalah suatu pekerjaan yang
berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan yang didasarkan pada norma
dan pertauran yang berlaku. Tugas dari tenaga kependidikan diatur melalui UU No
20 Tahun 2003 BAB XI Pasal 39 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di mana
tenaga kependidikan bertugas melaksankan berbagai kegiatan, meliputi
adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis
untuk, menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga kependidikan memiliki
serangkaian hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi. Sebagaimana yang dipaparkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, hak dan kewajiban dari tenaga kependidikan meliputi:
1. Hak Tenaga Kependidikan
Hak adalah
suatu hal yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga kesejahteraannya dan
menerima atau melakukan suatu hal yang semestinya untuk dirinya sendiri. Jika
dikaitkan dengan tenaga kependidikan, maka hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Berikut adalah beberapa hak dari tenaga
kependidikan sesuai dengan UU yang berlaku.
- Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
- Memperoleh penghasilan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Memperoleh pembinaan karir sesuai dengan tuntunan pengembangan kualitas.
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
- Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Kewajiban Tenaga Kependidikan
Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh
setiap individu sebagai bagian dari suatu kelompok agar mendapatkan hak yang
memang sepantasnya diperoleh sebagai warga negara. Jika dikaitkan dengan tenaga
kependidikan, maka kewajiban tenaga kependidikan adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh tenaga kependidikan dalam suatu
instansi pendidikan guna mendapatkan suatu hal yang menjadi haknya. Berikut
adalah beberapa kewajiban dari tenaga kependidikan sesuai dengan UU yang
berlaku.
- Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
- Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi da kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Hal yang Berkaitan dengan Tenaga Kependidikan
Berbicara mengenai tenaga kependidikan, ada beberapa hal
lain yang harus diketahui berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.
Hal ini telah diatur melalui ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 20 tahun 2003
mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwasannya hal lain
terkait pendidik dan tenaga kependidikan, di antaranya:
- Pendidik dan Tenaga kependidikan bisa bekerja secara lintas daerah.
- Pengangkatan, penempatan dan penyebaran seorang pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur dan ditentukan oleh sebuah lembaga yang mengangkatnya sesuai dengan kebutuhan dari satuan pendidikan formal.
Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah harus memberikan fasilitas pada satuan pendidikan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan yang diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya sebuah pendidikan yang bermutu. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 41 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, menyatakan bahwa dengan memperhatikan kedua hal itu, maka pemerintah dan pemerintah daerah harus memfasilitasi satuan pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan guna menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu.
Kemudian, hal lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenga
kependidikan adalah mengenai persyaratan menjadi seorang pendidik. Hal tersebut
sudah diatur melalui Pasal 42 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem
Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwasannya syarat menjadi pendidik adalah
sebagai berikut:
- Mempunyai kualifikasi minimum dan telah bersertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
- Tubuh yang sehat baik secara rohani maupun jasmani
- Mempunyai kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang lebih baik.
Oleh karena itu, penyelenggara pendidikan baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mengembangkan
tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 44 Undang-Undang
No. 20 tahun 2003, yaitu Pembinaan yang dilaksanakan tersebut tidak terlepas
dari hak yang perlu diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Posting Komentar