Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan - Simpulin


Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan

Dalam mencapai tujuan, instansi pendidikan memiliki berbagai unsur yang bekerja sama dalam menjalankan tupoksi yang telah ditentukan, khususnya tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan yang didasarkan pada norma dan pertauran yang berlaku. Tugas dari tenaga kependidikan diatur melalui UU No 20 Tahun 2003 BAB XI Pasal 39 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di mana tenaga kependidikan bertugas melaksankan berbagai kegiatan, meliputi adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk, menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga kependidikan memiliki serangkaian hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi.  Sebagaimana yang dipaparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak dan kewajiban dari tenaga kependidikan meliputi:


1. Hak Tenaga Kependidikan

Hak adalah suatu hal yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga kesejahteraannya dan menerima atau melakukan suatu hal yang semestinya untuk dirinya sendiri. Jika dikaitkan dengan tenaga kependidikan, maka hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Berikut adalah beberapa hak dari tenaga kependidikan sesuai dengan UU yang berlaku.

  • Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
  • Memperoleh penghasilan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • Memperoleh pembinaan karir sesuai dengan tuntunan pengembangan kualitas.
  • Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
  • Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2. Kewajiban Tenaga Kependidikan

Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari suatu kelompok agar mendapatkan hak yang memang sepantasnya diperoleh sebagai warga negara. Jika dikaitkan dengan tenaga kependidikan, maka kewajiban tenaga kependidikan adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh tenaga kependidikan dalam suatu instansi pendidikan guna mendapatkan suatu hal yang menjadi haknya. Berikut adalah beberapa kewajiban dari tenaga kependidikan sesuai dengan UU yang berlaku.

  • Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
  • Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi da kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

 

Hal yang Berkaitan dengan Tenaga Kependidikan

Berbicara mengenai tenaga kependidikan, ada beberapa hal lain yang harus diketahui berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini telah diatur melalui ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwasannya hal lain terkait pendidik dan tenaga kependidikan, di antaranya:

  • Pendidik dan Tenaga kependidikan bisa bekerja secara lintas daerah.
  • Pengangkatan, penempatan dan penyebaran seorang pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur dan ditentukan oleh sebuah lembaga yang mengangkatnya sesuai dengan kebutuhan dari satuan pendidikan formal.

Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah harus memberikan fasilitas pada satuan pendidikan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan yang diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya sebuah pendidikan yang bermutu. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 41 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, menyatakan bahwa dengan memperhatikan kedua hal itu, maka pemerintah dan pemerintah daerah harus memfasilitasi satuan pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan guna menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu.

Kemudian, hal lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenga kependidikan adalah mengenai persyaratan menjadi seorang pendidik. Hal tersebut sudah diatur melalui Pasal 42 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwasannya syarat menjadi pendidik adalah sebagai berikut:

  • Mempunyai kualifikasi minimum dan telah bersertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
  • Tubuh yang sehat baik secara rohani maupun jasmani
  • Mempunyai kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang lebih baik.

Oleh karena itu, penyelenggara pendidikan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 44 Undang-Undang No. 20 tahun 2003, yaitu Pembinaan yang dilaksanakan tersebut tidak terlepas dari hak yang perlu diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama