Definisi
Bioetika adalah cara pandang manusia terhadap kehidupan yang berkaitan dengan moral dalam berinteraksi dan pertanggungjawabannya dengan makhluk hidup. Bioetika pertama kali dicetuskan pada tahun 1970-an oleh seorang peneliti biologi bernama Van Resselaer Potter. Ia memaksudkan bioetika sebagai ilmu baru yang menggabungkan pengetahuan ilmu hayati dengan pengetahuan tentang sistem-sistem nilai manusiawi dari etika.
Tujuan Bioetika
Bioetika memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Memberikan pedoman umum etika bagi pengelola dan pengguna sumber daya hayati.
- Mengontrol dan mendampingi perkembangan biologi modern.
- Memberikan solusi kepada konflik moral yang kian meningkat seiring dengan semakin majunya ilmu pengetahuan di bidang biologi.
Perkembangan Bioetika
Bioetika
menunjukkan perkembangan yang signifikan di dunia internasional. Ditandai
dengan cakupannya yang tidak hanya sebatas pada hal-hal yang berkaitan dengan
kelayakan, tetapi juga mencakup nilai dan norma yang berlaku.
Instrumen Internasional yang membahas terkait Bioetika, di
antaranya:
- Universal Declaration on Human Genome and Human Rights, UNESCO 29th General Conference 1997
- International Declaration on Human Genetic Data (ID-HGD), UNESCO 32nd General Conference 2003
- Universal Declaration on Bioethics and Human Rights, (UD-BHR) UNESCO 33rd General Conference 2005
Perkembangan Bioetika di Indonesia
Perkembangan
Bioetika juga terjadi di Indonesia, hal ini ditunjukkan dengan ditetapkannya
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian.
Perundang-undangan tersebut, di antaranya:
- Perubahan Keempat UUD 45 Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
- Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Iasionat Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK pada pasal 22 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 13 yang mengantisipasi produk pangan yang dihasilkan melalui rekayasa genetika.
- Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang memberikan batasan-batasan perlindungan.
- Keputusan Bersama Menristek, MenKes dan Mentan Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Bioetika Nasional.
- UU No. 18/2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek (RPP Penelitian Beresiko Tinggi)
Prinsip Dasar Bioetika
- Respect for Person
- Justice
- Benefience
- Non-maleficence
Hasil Bioteknologi
Hasil bioteknologi dapat dibedakan menjadi 2 bagian berdasarkan ciri-ciri yang dimilikinya. Berikut adalah hasil dari bioteknologi, antara lain:
1. Bioteknologi konvensional
Bioteknologi konvensional adalah bioteknologi yang memanfaatkan organisme secara langsung untuk menghasilkan produk barang dan jasa yang bermanfaat bagi manusia melalui proses fermentasi. Contohnya tempe, Tape, anggur, yoghurt, dan lainnya. Bioteknologi konvensional memiliki beberapa karakteristik, di antaranya :
- Kurang steril
- Jumlah sedikit (terbatas)
- Kualitas belum terjamin
- Dilakukan dengan cara yang sederhana
- Tidak memerlukan keahlian khusus
- Pemanfaatan enzim belum dilakukan
2. Bioteknologi Modern
Bioteknologi modern adalah bioteknologi yang lebih baru dari bioteknologi konvensional, yang mana sudah menggunakan alat-alat canggih dan disertai dengan rekayasa genetika. Contoh dari bioteknologi modern di antaranya: kultur jaringan, teknologi DNA rekombinan, hibridoma, kloning, Polymerase Chains Reaction (PCR), Hibridasi DNA, dan lainnya. Adapun yang menjadi karakteristik dari bioteknologi modern, antara lain:
- Lebih steril
- Produksi dalam jumlah banyak (massal),
- Kualitas standar dan terjamin.
- Tidak terlepas dengan aplikasi metode-metode mutakhir bioteknologi
Posting Komentar