Mengulik Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia - Simpulin

Pendidikan kewarganegaraan, dengan segala kompleksitasnya, telah menjadi inti pembentukan identitas dan kesadaran kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Melalui artikel ini, Mimin akan membawa kita melintasi zaman dan mengungkap jejak-jejak yang membentuk pemahaman kita tentang kewarganegaraan di Indonesia. Selamat Menyimak!

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah umum yang wajib diajarkan oleh setiap instansi pendidikan. Adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk warga negara yang paham akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti yang telah diamanatkan dalam UU dan UUD Tahun 1945.

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peranan yang strategis untuk menyiapkan warga negara yang berakhlak mulia dan cerdas. Hal tersebut tentu saja karena dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan memuat berbagai aspek dalam kehidupan, mulai dari keagamaan, sosial, budaya, berbangsa dan bernegara, serta pembentukan karakteristik maupun tingkah laku diri seseorang. 


Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

1. Landasan Ilmiah

Setiap warga negara dituntut untuk selalu memberikan kemanfaatan dan kebaikan untuk bangsa dan negara. Buka hanya itu, warga negara pun dianjurkan untuk selalu mengikuti setiap perkembangan yang terjadi, baik itu lingkup nasional maupun internasional dengan tujuan supaya mereka siap menghadapi segala perubahan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, diperlukan pengajaran mengenai kewarganegaraan sejak dini, supaya para warga Indonesia mengetahui nilai-nilai yang digunakan sebagai pegangan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, lahirlah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di setiap jenjang pendidikan di Indonesia. 

2. Landasan Hukum

Adapun landasan hukum yang menjadikan Pendidkan Kewarganegaraan wajib dipelajari disetiap jenjang pendidikan, antara lain.

a. UUD 1945

  • Pembukaan UUD Tahun 1945 
  • Pasal 27 ayat (1).
  • Pasal 30 ayat (1) 
  • Pasal 31 ayat (1) 

b. MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis - garis besar haluan Negara.

c. UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia

  • Pasal 18 (a)
  • Pasal 19 (1)

d. UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional

e. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen

f. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.

g. Pendidikan Nasional, Nomor 43/DIKTI/ Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.


Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia 

Pendidikan di Indonesia awalnya masih menjadi satu kesatuan yang berisikan nilai-nilai agama, kemasyarakatan dan kenegaraan. Begitulah yang terjadi pada pendidikan moral, tidak secara emplisit dan dilaksanakan melalui pendidikan agama dan budi pekerti. Namun seiring berkembangnya zaman, pendidikan moral, agama, dan budi pekerti tidak lagi menjadi satu kesatuan pendidikan.

Pada tahun 1957 untuk pertama kalinya pendidikan kewarganegaraan diperkenalkan di Indonesia. Saat itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan hanya baru memuat pelajaran mengenai cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan. Kemudian pada tahun 1959 terjadi perubahan arah politik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibarengi dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kejadian tersebut tentu saja berpengaruh terhadap pendidikan di Indonesia. Pengaruh tersebut menyebabkan perubahan arah yang ditandai dengan diberlakukannya mata pelajaran Civics untuk SMP dan SMA. Civics memuat sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia setelah maupun sesudah kemerdekaan, mulai dari Proklamasi, UUD 1945, dan lain-lain. Gaya untuk pembelajaran Civics pada saat itu masih bersifat indoktrinasi dengan buku ‘Civics Manusia Indonesia Baru” dan ”Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (TUBAPI)” sebagai sumber referensi pelajarannya.

Tak berselang lama, Dr. Sahardjo, S.H yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman mengajukan nama baru untuk mengganti istilah Civics. Anjuran pun disetujui, akhirnya pada tahun 1962 Civics resmi berganti nama menjadi Kewargaan Negara. Nama tersebut digunakan karena sesuai dengan tujun yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu membentuk warga negara yang baik dari segi akhlak dan pikiran.

Tiga tahun berselang, terjadi peristiwa berdarah penculikan dan pembunuhan ketujuh Jenderal Angkatan Darat. Peristiwa tersebut dikenal dengan nama G30 S/PKI atau Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia. Masalah pemberontakan usai, Indonesia mengalami perubahan tatanan dalam pemerintahannya. Dengan berubahnya tatanan pemerintah, secara otomatis mempengaruhi kebijakan dalam bidang pendidikan, tak terkecuali muatan mata pelajaran Civick (Kewargaan Negara). Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Keputusan Menteri  P & K No. 31/1967 yang menetapkan bahwa pelajaran Kewargaan Negara memuat tentang, antara lain.

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPRS
  • PBB

Seiring dengan perubahan tatanan pemerintah, pendidikan Indonesia mengeluarkan kurikulum yang diberi nama sesuai tahun dibuatnya, yaitu Kurikulum 1968. Dengan kurikulum baru, Pendidikan Kewargaan Negara lebih dikenal dengan nama PKN. Muatan materi pelajaran PKN di Kurikulum 1968 pada umumnya sama dengan yang sebelumya, tetapi lebih diperhatikan lagi tinngkatan dan kemampuan dari berbagai intansi pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMA, hingga Perguruan Tinggi.

Pada tahun 1975, Departemen Pendidikan meluncurkan kurikulum dan garis-garis besar pengajaran baru untuk pendidikan di Indonesia. Dalam kurikulum baru tersebut, istilah Kewargaan Negara mengalami perubahan nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau lebih dikenal dengan singkatan PMP. Pelajaran tersebut wajib diajarkan pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Sesuai dengan amanat dari Tap. MPR II/MPR/1973 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, PMP memuat materi mengenai Pancasila yang diuraikan dalam P4, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Kurikulum 1975 hanya belaku kurang dari satu dekade, hal ini karena danya kelemahan-kelemahan yang ditunjukkan dalam pelaksanaan Kurikulum 1975. Kelemahan tersebut berkenaan dengan aspek keselarasan setiap materi. Akibatrnya, pada tahun 1984 berkembang kurikulum baru yang menitikberatkan PMP pada pelajaran moral, pengetahuan dan perbuatan.

Pada tahun 1994, Pendidikan Moral Pancasila berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Perubahan nama tersebut terjadi karena ada keterkaitan antara Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara yang diajarkan pada kurikulum-kurikulum sebelumnya.

Empat tahun berselang, tepatnya pada tahun 1998, Indonesia mengalami gejolak demokrasi yang amat besar karena adanya demonstrasi besar-besaran yang disebabkan oleh krisis moneter dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. Aksi tersebut memaksa Indonesia masuk ke zaman reformasi. Beberapa kebijakan dalam pendidikan pun mengalami perubahan, salah satunya materi P-4 yang tidak lagi dimasukkan dalam pelajaran PPKn. Disintegrasinya materi P-4 pada pelajaran PPKn telah ditetapkan dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998.

Pada Era Reformasi, pendidikan Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan yang besar. Sekolah di Indonesia dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhan skill peserta didiknya yang terus menerus berkembang. Oleh kartena itu, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan menyusun standar nasional yang terdiri dari berbagai komponen untuk seluruh mata pelajaran yang diajarkan setiap intansi pendidikan di Indonesia, hal tersebut sejalan dengan maksud dari Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 . Adapun kompenen tersebut teridiri dari, antara lain.

  • Standar Kompetensi (SK).
  • Kompetensi Dasar (KD). 
  • Materi pokok. 
  • Indikator pencapaian.

Dengan adanya perubahan yang terjadi pada standar nasional pendidikan di Indonesia, menjadikan awal yang baru untuk beropresinya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Tidak hanya kurikulum saja, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pun ikut berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan mngedepankan tiga komponen yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik kewarganegaraan dalam kompetensinya, serta memuat pembahasan mengenai Pancasila, konstitusi negaran, norma, hak, dan persatuan serta kesatuan bangsa dan negara. 

Pada tahun 2006, Kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami perubahan kembali dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam kurikulum tersebut, untuk intansi pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA sudah tidak lagi mengintegrasikan pelajaran IPS kedalam mata pelajaran PKn. Jadi, mata pelajaran IPS maupun PKn berdiri sendiri, tidak diajarkan dalam satu mata pelajaran.

Untuk kesekian kalinya kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami perubahan kembali. Perubahan ini dapat dilihat pada Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), perubahan struktur kurikulum, pencapaikan kompetensi siswa, dan pembelajaran dengan metode pendekatan saintifik. Kurikulum baru ini diberi anam K-13 yang merupakan singkatan dari Kurikulum 2013. Sesuai namanya, berawalnya pengoperasian kurikulum ini dimulai pada tahun 2013.

Perubahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013 tidak hanya berdampak pada sistemnya pelaksanaan pendidikannya saja, melainkan juga berdampak pada istilah perubahan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Perubahan nama ini tentu saja terjadi karena ada suatu sebab, yaitu atas dasar penyempurnaan pada masukan materi pembelajarannya. Muatan materi PPKn pada Kurikulum 2013 mencangkup pembahasan mengenai Pancasila, UUD 1945, pandangan dan kehiduoan berbangsa serta bernegara, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap sesuatu yang diwajibkan pasti memiliki alasan dan tujuan mengapa hal tersebut dilaksanakan. Begitupun dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang wajib diajarkan pada setiap instansi pendidikan untuk  menciptakan warga negara berakhlak dan berpikir yang baik. Sesuai dengan yang ditetapkan oleh Badan 

Standar Nasional Pendidikan (BSNP), mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki beberapa tujuan. Adapun tujuan diwajibkannya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain, sebagai berikut.

  • Menciptakan pelajar yang mampu berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
  • Meningkatkan keinginan untuk berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Mengembangkan karakter bangsa Indonesia secara positif dan demokratis agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
  • Mengembangkan pelajar yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung. 
  • Mewujudkan Representative Government Under the Rule of Law atau mewujudkan berjalannya pemerintahan yang demokratis di Indonesia.
  • Mewujudkan adanya transmisi budaya, kemampuan bertahan dan terpeliharanya
  • sebuah sistem politik secara terus-menerus. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama