Pengertian Kompetensi Guru
Profesional atau tidaknya tenaga pendidik (guru) dinilai dari kompetensi yang dimilikinya. kompetensi ini merupakan pengaruh terhadap keberhasilan yang dicapai peserta didik. Pengertian kompetensi menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sedangkan, menurut Janawi (2019) dalam bukunya yang berjudul Kompetensi Guru: Citra Guru Profesional mengartikan kompetensi guru sebagai kemampuan dasar, keahlian, dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Dari
berbagai penjelasan mengenai kompetensi guru di atas, kita dapat simpulkan
bahwa kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan
dalam proses mendidik peserta didik agar memiliki pengetahuan dan kepribadian
luhur sebagaimana yang telah ditentukan sebagai tujuan pendidikan.
Jenis-Jenis Kompetensi Guru
Kompetensi Pedagogik
Lebih lanjut, Badan Standar Nasional Pendidikan menetapkan kompetensi pedagogik terdiri dari beberapa hal yang meliputi: (1) pemahaman wawasan atau landasan pendidikan, (2) pemahaman tentang peserta didik, (3) pengembangan kurikulum, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran, (6) evaluasi hasil belajar, (7) pengembangan peserta didik dalam mengaktualisasikan berbagai potensinya.
Kompetensi Profesional
Kompetensi professional memiliki keterkaitan dengan kemampuan dan keterampilan dasar guru. Menurut M. Hatta (2018), kompetensi profesioanal merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguatan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.Kompetensi profesional guru dapat dilihat dan dijabarkan melalui beberapa kemampuan, meliputi:
- Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang sesuai dan mendukung bidang keahlian/bidang studi yang diampu.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi (TIK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai bidang studi yang diampu.
- Menguasai filosofi, metodologi, teknis dan praksis penelitian dan pengembangan ilmu yang sesuai dan mendukung bidang keahliannya.
- Mengembangkan diri dan kinerja profesionalitasnya dengan melakukan tindakan reflektif dan penggunaan TIK.
- Meningkatkan kinerja dan komitmen dalam pelaksanaan pengabdian
- kepada masyarakat.
Kompetensi Kepribadian (Personal)
Kompetensi kepribadian meliputi kemampuan
personalitas, jati diri seorang guru yang dilandasi dengan moral dan norma yang
berlaku. Kompetensi kepribadian guru dapat didefinisikan sebagai kemampuan guru
untuk menjadi bagian dari masyarakat, dan kekuatan kepribadian guru sebagai
seorang yang dewasa yang menetapkan model untuk diikuti oleh siswa dan siswa.[5] Sebagaimana yang dijelaskan mengenai
kompetensi kepribadian, kompetensi ini menjadi sebuah prinsip yang menyatakan bahwasanya
guru adalah sosok yang patut digugu dan ditiru. Dengan kata lain, guru menjadi
suri teladan bagi pesertanya maupun peserta didik di sekolahnya. Secara khusus,
kompetensi kepribadian guru dapat digambarkan melalui tindakan, sebagai berikut:
- Berjiwa pendidik dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Tampil sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Tampil sebagai pribadi yang mantap, dewasa, stabil dan berwibawa.
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga sebagai tenaga pendidik dan rasa percaya diri.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial seorang guru berhubungan dengan kemampuan guru dalam berinteraksi dengan peserta didik dan orang yang ada di sekitar dirinya. Kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru sebagai bagian dari kelompok sosial, untuk berkomunikasi secara efektif, efisien dengan siswa dan masyarakat serta profesi lainnya.- Bersikap inklusif dan bertindak obyektif.
- Beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan lingkungan masyarakat.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan komunitas profesi sendiri maupun profesi lain, secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
- Berkomunikasi secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.
Landasan Yuridis Kompetensi Guru
Komponen
kompetensi yang beraneka ragam disebabkan oleh sudut pandang para tokoh
pendidikan. Dalam perkembangannya, upaya perkembangan kompetensi guru harus
ditingkatkan secara terus menerus. Peningkatan kompetensi memiliki atap hukum
yang jelas sebagai wujud tuntutan profesionalisme.
Kompetensi
guru dituangkan dalam UU No. 14 tahun 2005, yang menyebutkan bahwa:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Dalam PP No
19 Tahun 2017 menyatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa
konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan Kompetensi Guru dan
Komponennya profesionalitas guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya.
Kompetensi yang dimaksudkan dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pasal 10 ayat (1) adalah berkenaan dengan kompetensi pedagogik, kompetensi
profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Posting Komentar