Kompetensi Guru : Pengertian, Jenis, dan Landasan Yuridis - Simpulin

Pengertian Kompetensi Guru

Profesional atau tidaknya tenaga pendidik (guru) dinilai dari kompetensi yang dimilikinya. kompetensi ini merupakan pengaruh terhadap keberhasilan yang dicapai peserta didik. Pengertian kompetensi menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sedangkan, menurut Janawi (2019) dalam bukunya yang berjudul Kompetensi Guru: Citra Guru Profesional mengartikan kompetensi guru sebagai kemampuan dasar, keahlian, dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

Lebih lanjut, menurut Bibha Kumari (2020) kompetensi guru merupakan pola berpikir, merasa, bertindak atau bahkan berbicara yang menyebabkan seorang guru berhasil dalam pekerjaannya. F. Caena (2013) dalam bukunya yang berjudul Supporting Teacher Competence Development for Better Learning Outcomes, menyebutkan bahwa, kompetensi guru sebagai kombinasi kompleks dari pengetahuan, keterampilan, pemahaman, nilai-nilai dan sikap, yang mengarah ke tindakan yang efektif dalam situasi. Hal ini karena, seorang guru mengajar lebih dari sekadar tugas, dan melibatkan nilai atau asumsi mengenai pendidikan, pembelajaran dan masyarakat, konsep kompetensi guru dapat beresonansi secara berbeda dalam konteks nasional yang berbeda. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hendrik A.E.L, dkk (2017) mengenai kompetensi guru, yang diartikan sebagai kemampuan untuk merespon dengan sukses persyaratan yang mengandung sikap, nilai, pengetahuan, kemampuan dan kapasitas secara efektif.

Dari berbagai penjelasan mengenai kompetensi guru di atas, kita dapat simpulkan bahwa kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam proses mendidik peserta didik agar memiliki pengetahuan dan kepribadian luhur sebagaimana yang telah ditentukan sebagai tujuan pendidikan.


Jenis-Jenis Kompetensi Guru

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan pengelolaan terhadap peserta didik di kelas. Kompetensi ini berkaitan langsung dengan penguasaan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu lain yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru. Menurut Hendrik A.E.L, dkk (2017) kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang dimiliki guru dalam mengorganisasikan pembelajaran siswa meliputi pemahaman tentang karakteristik siswa, desain pembelajaran, implementasi, evaluasi hasil belajar dan perkembangan siswa. 
 
Lebih lanjut, Badan Standar Nasional Pendidikan menetapkan kompetensi pedagogik terdiri dari beberapa hal yang meliputi: (1) pemahaman wawasan atau landasan pendidikan, (2) pemahaman tentang peserta didik, (3) pengembangan kurikulum, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran, (6) evaluasi hasil belajar, (7) pengembangan peserta didik dalam mengaktualisasikan berbagai potensinya.

Kompetensi Profesional

Kompetensi professional memiliki keterkaitan dengan kemampuan dan keterampilan dasar guru. Menurut M. Hatta (2018), kompetensi profesioanal merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguatan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.

    Kompetensi profesional guru dapat dilihat dan dijabarkan melalui beberapa kemampuan, meliputi:

  • Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang sesuai dan mendukung bidang keahlian/bidang studi yang diampu.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi (TIK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai bidang studi yang diampu.
  • Menguasai filosofi, metodologi, teknis dan praksis penelitian dan pengembangan ilmu yang sesuai dan mendukung bidang keahliannya.
  • Mengembangkan diri dan kinerja profesionalitasnya dengan melakukan tindakan reflektif dan penggunaan TIK.
  • Meningkatkan kinerja dan komitmen dalam pelaksanaan pengabdian
  • kepada masyarakat.

Kompetensi Kepribadian (Personal)

Kompetensi kepribadian meliputi kemampuan personalitas, jati diri seorang guru yang dilandasi dengan moral dan norma yang berlaku. Kompetensi kepribadian guru dapat didefinisikan sebagai kemampuan guru untuk menjadi bagian dari masyarakat, dan kekuatan kepribadian guru sebagai seorang yang dewasa yang menetapkan model untuk diikuti oleh siswa dan siswa.[5] Sebagaimana yang dijelaskan mengenai kompetensi kepribadian, kompetensi ini menjadi sebuah prinsip yang menyatakan bahwasanya guru adalah sosok yang patut digugu dan ditiru. Dengan kata lain, guru menjadi suri teladan bagi pesertanya maupun peserta didik di sekolahnya. Secara khusus, kompetensi kepribadian guru dapat digambarkan melalui tindakan, sebagai berikut:

  • Berjiwa pendidik dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Tampil sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  • Tampil sebagai pribadi yang mantap, dewasa, stabil dan berwibawa.
  • Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga sebagai tenaga pendidik dan rasa percaya diri. 

Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial seorang guru berhubungan dengan kemampuan guru dalam berinteraksi dengan peserta didik dan orang yang ada di sekitar dirinya. Kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru sebagai bagian dari kelompok sosial, untuk berkomunikasi secara efektif, efisien dengan siswa dan masyarakat serta profesi lainnya.
    
Lebih lanjut, kompetensi sosial guru merupakan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Selain itu, kompetensi sosial juga kemampuan untukmenyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dalam lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.

    Secara rinci, kompetensi sosial seorang guru dapat digambarkan melalui beberapa hal, di antaranya:
  • Bersikap inklusif dan bertindak obyektif.
  • Beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan lingkungan masyarakat.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan komunitas profesi sendiri maupun profesi lain, secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
  • Berkomunikasi secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.

Landasan Yuridis Kompetensi Guru

Komponen kompetensi yang beraneka ragam disebabkan oleh sudut pandang para tokoh pendidikan. Dalam perkembangannya, upaya perkembangan kompetensi guru harus ditingkatkan secara terus menerus. Peningkatan kompetensi memiliki atap hukum yang jelas sebagai wujud tuntutan profesionalisme.

Kompetensi guru dituangkan dalam UU No. 14 tahun 2005, yang menyebutkan bahwa:

  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
  • Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Dalam PP No 19 Tahun 2017 menyatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan Kompetensi Guru dan Komponennya profesionalitas guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. Kompetensi yang dimaksudkan dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) adalah berkenaan dengan kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama