Dalam melindungi negara dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, peran mahasiswa memegang posisi penting. Mahasiswa adalah garda terdepan yang siap melawan segala bentuk ancaman dan menjawab tantangan yang dihadapi negara. Dengan semangat juang, kreativitas, dan pengetahuan yang mereka miliki, mahasiswa mampu memainkan peran yang tak tergantikan. Berhubungan dengan pentingnya peran mahasiswa dalam melindungi negara dari Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG), Mimin mendapatkan sebuah pertanyaan. Berikut pertanyannya beserta jawabannya:
Pertanyaan:
Sebagai warga negara Indonesia kita harus bisa ikut berpatisipasi secara aktif dalam melindungi berbagai bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) agar dapat mewujudkan ketahanan nasional. Ganguan tersebut bisa berasal dari dalam dan luar negeri serta bisa berupa fisik dan non fisik.
Uraikan peran Anda sebagai mahasiswa agar dapat melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari (ATHG) baik yang berasal dari dalam dan luar negeri serta berupa fisik dan non fisik!
Jawaban:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan. ATHG memiliki beberapa bentuk, seperti konflik bersenjata, terorisme, kejahatan, bencana alam, atau masalah sosial lainnya.
ATHG sangat mempegaruhi stabilitas suatu negara. Perlu adanya cara atau langkah yang dapat mencegah ATHG terjadi di negara Indonesia. Salah satu upayanya adalah terbentuknya suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang di singkat sishankamrata. Sistem pertahanan ini tertaut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Sistem dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia, dengan melibatkan masyarakat sebagai kekuatan pendukung di dalamnya.
Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat. Dengan kata lain, mahasiswa memiliki kewajiban sebagai warga negara untuk selalu menjaga keamanan dan pertahanan negara Indonesia dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang telah disebutkan. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa memiliki caranya sendiri dalam usaha menjaga keamanan dan pertahanan negara. Berikut adalah beberapa peran yang dapat dilakukan mahasiswa dalam mencegah ATHG terjadi di Indonesia, antara lain.
1. Menjadi agen perubahan
Agen perubahan merupakan salah satu bentuk konkret dari bela negara dari ATHG yang dapat dilakukan oleh mahasiswa sebagai kaum terpelajar. Sebagai agen perubahan, mereka dapat berperan dalam melakukan tindakan positif untuk mengubah kondisi yang kurang baik di lingkungannya, bahkan lingkungan yang lebih luas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, banyak harapan kepada mahasiswa bahwa, suatu hari mereka dapat menggunakan disiplin ilmunya dalam membantu pembangunan Indonesia untuk menjadi lebih baik ke depannya.
2. Motor penggerak dalam menjaga persatuan & kesatuan bangsa di Indonesia
Sebagai kaum intelektual dan terpelajar, mahasiswa memiliki kemampuan untuk memahami kompleksitas masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia, mulai dari sosial, politik, dan ekonomi. Mereka memiliki dan dapat bertanggung jawab secara moral dan sosial untuk memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Mereka diharapkan mampu mengendalikan keadaan sosial yang ada di lingkungan sekitar dengan kepedulian dan kepekaannya agar mampu memberikan masukan, saran, dan kritik, serta solusinya jika keadaan sosial negaranya sudah tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa dan negara.
3. Kreatif dan Inovatif dalam membangun bangsa dan negara
Sebagai pemikir yang kritis, mahasiswa memiliki kemampuan untuk berpikir out of the box dan menciptakan solusi kreatif dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa ini. Dengan adanya pemikiran tersebut dapat menciptakan sebuah inovasi baru yang dapat berguna bagi ketahanan dan keutuhan bangsa serta negara, dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang menyerang negaranya.
Sumber :
Abidin, Z., Poernomo, D., Iryanti, E., & Arif, L. (2014). Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Universitas Pembangunan Nasional" Veteran" Jawa Timur.
Juwita, M. (2022). Pentingnya Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara. Osf.io
Isabela, Monica A.C. (2022). 4 Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/01000061/4-komponen-sistem-pertahanan-dan-keamanan-rakyat-semesta.
Permendagri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah .
----
Itulah jawaban seputar pentingnya peran mahasiswa dalam melindungi negara dari Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang sering ditanyakan kepada mahasiswa. Tapi, perlu kalian ingat bahwa jawaban ini tidak bersifat mutlak, sehingga masih memungkinkan terdapat jawaban lainnya yang benar atau bahkan lebih benar dari jawaban ini.
Semoga bermanfaat untuk kalian semua!
Posting Komentar