Dalam kehidupan sehari-hari, tata krama dan tata tertib sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan sosial. Menerapkan tata krama dan tata tertib yang baik dan benar dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman. Namun kenyataannya, masih banyak pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib yang sedang berlaku di lingkungan sekitar, khususnya sekolah. Artikel ini akan membahas mengenai pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib sekolah.
Definisi Pelanggaran, Tata Tertib dan Tata Krama
1. Pelanggaran
Pelanggaran
merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji. Istilah pelanggaran menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan atau perkara melanggar. Menurut
Tarmizi (2014), pelanggaran adalah tidak terlaksananya peraturan atau tata
tertib secara konsisten, sehingga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya
berbagai bentuk dan kenakalan yang dilakukan siswa, baik di didalam maupun di
luar sekolah. Secara umum, pelanggaran diartikan sebagai perilaku yang
menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa
memperhatikan peraturan yang telah dibuat. tanpa memperhatikan peraturan yang
telah dibuat.
2. Tata Tertib
Tata tertib adalah aturan atau norma perilaku yang mengatur disiplin, tindakan, dan tata cara yang harus diikuti dalam suatu lingkungan atau organisasi. Tata tertib juga dapat diartikan sebagai serangkaian aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan dalam lingkungan tertentu.
Tata tertib biasanya ditetapkan oleh
pengelola atau pihak berwenang di dalam suatu organisasi atau lingkungan, dan
meliputi aturan tentang ketepatan waktu, penggunaan fasilitas yang benar, serta
larangan melakukan tindakan yang merugikan.
3. Tata Krama
Tata krama adalah aturan atau norma perilaku yang mengatur cara berbicara, berperilaku, dan bersikap dalam pergaulan sosial. Tata krama meliputi aturan-aturan sopan santun yang harus ditaati oleh individu dalam berinteraksi dengan orang lain.
Dari
penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa, pelanggaran terhadap tata krama
dan tata tertib sekolah adalah tindakan atau perilaku tidak terpuji peserta
didik yang tidak mencerminkan terhadap peraturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh sekolah maupun instansi terkait.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Tata Krama dan Tata Tertib Sekolah
Setiap
instansi pendidikan memiliki tata krama dan tata tertib yang berbeda. Perbedaan
tersebut tergantung pada kesepakatan dan ketetapan sekolah. Walaupun berbeda,
tata krama dan tata tertib memiliki tujuan yang sama dalam membangun pribadi
dan karakteistik yang baik ntuk setiap warga sekolahnya, terkhusus untuk para
peserta didik.
Akan
tetapi, adanya peraturan tidak menjamin kegiatan sekolah akan berjalan dengan
baik sebagaimana mestinya. Hal ini karena ada sering kali dijumpai pelanggaran
terhadap peraturan tata krama dan tata tertib sekolah yang dilakukan oleh
peserta didik. Biasanya pelanggaran ini dilakukan oleh peserta didik menginjak
usia remaja. Menurut Adi Hakim Nasution, dkk (2014), secara umum perbuatan
melanggar atau menyimpang yang dilakukan peserta didik, antara lain:
- Pergaulan bebas yang menjerumuskan pada kebebasan sex.
- Kenakalan siswa, contohnya: pencurian, berbicara kasar yang tidak terkontrol, merokok, perkelahian, membuang sampah sembarangan, dan sebagainya.
- Membolos sekolah atau sering absen tanpa keterangan yang jelas.
Secara kualitatif, bentuk dan tingkat kenakalan peserta didik dapat digolongkan menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1. Pelanggaran ringan
Bentuk pelanggaran ini tidak terlalu merugikan atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain, apabila merugikan, maka sangat kecil sekali kerugian yang ditimbulkan. Contoh dari pelanggaran ini dapat dilihat dari dari tindakan, seperti mengganggu teman yang sedang belajar.
2. Pelanggaran sedang
Bentuk pelanggaran yang jika dilakukan oleh seseorang akan mulai terasa merugikan, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Akan tetapi belum mengandung unsur pidana. Contoh dari pelanggaran ini dapat dilihat dari beberapa bentuk, seperti mencotek, merokok, perkelahian antar teman, dan sebagainya.
3. Pelanggaran berat
Bentuk
pelanggaran ini terasa sangat merugikan baik kepada diri sendiri maupun kepada
orang lain, sekolah, masyarakat dan negara dimana perbuatan tersebut sudah
mengarah pada perbuatan hukum dan pidana. Contoh dari pelanggaran ini dapat
dilihat dari beberapa bentuk seperti mencuri, berjudi, memakai obat-obatan
terlarang atau narkotika, melakukan seks bebas, dan sebagainya.
Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan peserta didik terhadap peraturan yang dibuat, perlu adanya pembinaan karakter yang dilakukan sekolah kepada peserta didik. Pendidikan karakter adalah pendidikan yang bertujuan membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi pekerti. Selain pembinaan, terkadang juga diberlakukan sanksi-sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun sanksi yang berat tergantung dengan intensitas dan bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
Sanksi terhadap Pelanggar Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sekolah
- Teguran, baik secara tertulis maupun lisan.
- Pemberian tugas yang sifatnya mendidik, misalnya mencuci piring/rantang, membersihkan ruang/halaman sekolah, kesegaran jasmani, membuat rangkuman buku tertentu, menerjemahkan tulisan.
- Melaporkan secara lisan dan tertulis kepada orangtua siswa mengenai pelanggaran yang dilakukan anaknya di sekolah.
- Memanggil peserta didik beserta orang tuanya ke sekolah.
- Melakukan skorsing terhadap siswa.
- Mengeluarkan peserta didik yang melanggar dari sekolah.
Setiap sekolah memiliki sanksi yang berbeda. Namun, sanksi merupakan hukuman yang umum diberikan kepada mereka yang melanggar tata krama dan tata tertib sekolah. Ringan atau beratnya sanksi yang diberikan kepada peserta didik dilihat dari seberapa besar pelanggaran yang mereka buat. Pemberlakuan sanksi ini bertujuan agar peserta didik yang melanggar peraturan dapat merasakan efek jera, sehingga tidak melakukan pelanggaran untuk kedepannya.
Posting Komentar