Halo Sobat Simpulin!
Pada pembahasan kali ini Simpulin akan memberikan informasi mengenai Hutan Mangrove sebagai Hutan yang penuh akan manfaat bagi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya, khususnya yang berada di tepi perairan.
Mangrove berasal dari kata mague/mangal (Portugis) dan grove (Inggris). Secara umum hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu tipe ekosistem hutan yang tumbuh di suatu daerah pasang surut (pantai, laguna, dan muara sungai) yang tergenang pasang dan bebas pada saat air laut surut dan komunitas tumbuhannya mempunyai toleransi terhadap garam (salinity) air laut. Hutan Mangrove bisa juga diartikan hutan yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut atau tepi laut.
Penyebaran dan Luas Hutan Mangrove
Hutan mangrove atau hutan bakau tersebar luas di bagian yang cukup panas di dunia terutama di sekeliling daerah khatulistiwa di wilayah tropis dam sedikit di subtropics. Hutan mangrove yang terluas di dunia berada di Indonesia dengan luas antara 2,5 hingga 4,5 juta hektar. Melebihi luas hutan mangrove yang ada di Brazil (1,3 juta hektar), Nigeria (1,1 juta hektar) dan Australia (0,97 hektar)
Kekayaan Hutan Mangrove
Hutan mangrove memiliki kekayaan yang tidak kalah dari jenis hutan lainnya, karena berbagai jenis flora dan fauna hidup di dalam htan mangrove, hal ini disebabkan karena kayanya sumber makanan untuk makhluk hidup tersebut. Selain itu, hutan mangrove menghasilkan bahan - bahan yang dapat di gunakan manusia untuk mencari nafkah.
Fungsi Hutan Mangrove
Hutan mangrove memiliki banyak fungsi yang sangat penting untuk kehidupan,
diantaranya adalah:
- Biokelogis, merupakan unsur vital sebagai penyembang ekosistem
- Konservasi, sebagai pelindungan untuk daerah pantai
- Pelindung alami yang paling kuat danh praktis untuk menahan erosi pantai
- Sebagai tempat hidup dan berkembang biak bagi beberapa jenis makhluk hidup
- Penhan dan pelindung dari abrasi air laut dan pengikisan pantai oleh air laut, penahan intrusi air laut ke darat, penahan lumpur dan perangkap sedimen
- Sebagai penghasil sejumlah besar makanan bagi plankton yang merupakan sumber makanan utama biota laut
- Sebagai tempat asuhan (nursery grounds), tempat mencari makanan (feeding grounds), dan daerah pemijahan (spawning grounds) berbagai jenis ikan, udang dan biota laut lainnya.
Manfaat Hutan Mangrove
Selain
memiliki fungsi, hutan mangrove juga memiliki manfaat yang beragam, diantaranya
adalah:
- Penghasil kayu
- Sumber mata pencaharian masyarakat
- Sumber pangan
- Sumber bahan obat – obatan
- Tempat kegiatan wisata
- Sarana penelitian dan Pendidikan
Rusaknya Hutan Mangrove
Dengan keindahan dan keunikan yang dimiliki hutan mangrove ternyata membuat manusia mempunya keinginan yang lain untuk memanfaatkan yang berlebihan dibandingkan dengan menjaga kelestariannya. Kerusakan hutan mangrove dapat bersumber dari, antara lain
- Usaha Pertambakan
- Penebangan kayu dan ilegal logging
- Penambangan minyak lepas pantai
- Pencemaran bibir pantai
- Urbanisasi dan perluasan wilayah
- Pembangunan jalan dan insfrastruktur
Menjaga Kelestarian Hutan Mangrove
Upaya
– upaya yang mesti dilakukan untuk menjaga hutan mangrove, antara lain :
- Penanaman kembali hutan mangrove (reboisasi)
- Pengaturan kembali tata ruang wilayah pesisir
- Melakukan system tebang pilih
- Tidak membuang limbah ataupun barang berbahaya yang dapat merusak hutan mangrove
- Menegakkan hukum
Reboisasi
Menurut
Perum Perhutanan dalam melaksanakan reboisasi kawasan hutan mangrove yang
mengalami kerusakan dapat dilakukan dengan langkah – langka, sebagai berikut :
- Pengadaan bibit
- Seleksi bibit
- Persemaian bibit
- Media semai
- Pengangkutan bibit
- Penanaman bibit
- Pemeliharaan dan perlindungan
Dasar Hukum Hutan Mangrove
Peraturan perundang –
undangan tentang mangrove yang berlaku nasional meliputi :
- Undang- undang No.4 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang- undang No.27 Tahun 20017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil
- Undang- undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.201 Tahun 2004 tentang Kriteria Baku dan Penentuan Kerusakan Mangrove
Ada juga beberapa peraturan di
daerah yang mengatur tentang hutan mangrove. Adapun peraturan daerah tersebut, di antaranya:
- Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat No.9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove
- Keputusan Bupati Sinjai No.514 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove
- Peraturan Daerah Kota Bandung No.7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove
- Peraturan Daerah Kota Tarakan No.04 Tahun 2002 tentang Larangan dan Pengawasan Hutan Mangrove di Kota Tarakan
Posting Komentar