Pemilihan presiden di Indonesia diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki proses yang ketat dan teratur. Calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki dukungan dari partai politik atau mampu mengumpulkan dukungan dari masyarakat dalam jumlah tertentu.
Setelah calon terdaftar, mereka akan melakukan kampanye untuk mendapatkan dukungan dari pemilih. Pemilihan presiden di Indonesia menggunakan sistem pemungutan suara langsung, di mana rakyat akan memilih langsung presiden dan wakil presiden yang diinginkan.
Pemilihan presiden di Indonesia terakhir diadakan pada tahun 2019, di mana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terpilih sebagai presiden dan wakil presiden baru Indonesia untuk masa jabatan 2019-2024.
Sejarah Pemilihan Presiden di Indoenesia
Pemilihan Presiden pertama di Indonesia diadakan pada tahun 2004, setelah adanya reformasi politik pada tahun 1998 yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Pada saat itu, proses pemilihan presiden dilakukan secara tidak langsung, di mana presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, pada tahun 2002, UU No. 42 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara Langsung mulai disahkan, dan pada tahun 2004, Indonesia melakukan pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya. Pada saat itu, dua pasangan calon yang bersaing adalah Megawati Sukarnoputri dan Hasyim Muzadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dari Partai Demokrat dan Golkar.
Setelah pemilihan presiden pertama yang sukses, pemilihan presiden dilakukan kembali pada tahun 2009, di mana Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden selanjutnya dilakukan pada tahun 2014, di mana Joko Widodo dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
Pada pemilihan presiden 2019, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memenangkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung untuk masa jabatan 2019-2024. Sejak adanya pemilihan presiden secara langsung di Indonesia, proses pemilihan presiden menjadi semakin terbuka dan transparan, sehingga rakyat Indonesia dapat memilih pemimpin yang mereka percayai dengan lebih bebas dan demokratis.
Dasar Hukum Pemilihan Presiden di Indonesia
Dasar hukum pelaksanaan pemilihan presiden di Indonesia dibuat agar pilpres dapat berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis, serta dapat memenuhi hak rakyat Indonesia untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Pilpres di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya adalah:
- Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara Langsung, yang mengatur tentang persyaratan calon, tata cara pencalonan, tahapan pemilihan, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan.
- Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dalam pemilihan, seperti e-KTP dan sistem informasi verifikasi.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum secara jujur, terbuka, dan transparan.
Selain itu, terdapat pula beberapa peraturan dan keputusan KPU, seperti Peraturan KPU No. 7 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No. 1312/PL.02.3-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilihan Presiden di Indonesia
Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia,
seorang warga negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia - Calon pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Berusia minimal 17 tahun - Calon pemilih harus telah berusia minimal 17 tahun pada saat pemilihan dilaksanakan.
- Tidak sedang dalam tahanan - Calon pemilih tidak sedang dalam tahanan atau pemasyarakatan.
- Tidak sedang terganggu kejiwaannya - Calon pemilih tidak sedang terganggu kejiwaannya yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
- Tidak terdaftar sebagai anggota TNI/Polri - Calon pemilih tidak terdaftar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak menjadi Caleg atau pejabat publik - Calon pemilih tidak menjadi calon anggota legislatif atau pejabat publik pada periode pemilihan dan tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain itu, calon pemilih juga harus memenuhi persyaratan
administratif seperti terdaftar dalam DPT, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau surat keterangan lain yang sah, dan hadir pada tempat pemungutan suara
pada hari pemilihan.
Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan-peraturan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang terkait dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Posting Komentar